Featured Posts
Sabtu, 20 Agustus 2022
Minggu, 07 Agustus 2022
Tujuan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Limbah rumah sakit adalah semua sampah dan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya. Penyelenggaraan Pengamanan Limbah di rumah sakit meliputi pengamanan terhadap limbah padat domestik, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah cair, dan limbah gas, Permenkes nomor 7 tahu 2019. Pada pasal 3 Permen LHK no.68 tahun 2016, setiap usaha dan/ kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah domestik yang dihasilkan. Terhadap pengolahan air limbah domestik, wajib dilakukan pemantauan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu air limbah, pasal 4 Permel LHK no.68 tahun 2016. Hasil pemantauan yang dimaksud, disusun secara tertulis yang mencakup:
a. catatan air limbah domestik yang diproses harian;
b. catatan debit dan pH harian air limbah domestik;
c. hasil Analisa laboratorium terhadap air limbah domestik yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
( Permen LHK no. 68 tahun 2016 )
Pengamanan limbah cair adalah upaya kegiatan penanganan limbah cair yang terdiri dari penyaluran dan pengolahan dan pemeriksaan limbah cair untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan dan lingkungan hidup yang ditimbulkan limbah cair. Limbah cair yang dihasilkan kegiatan rumah sakit memiliki beban cemaran yang dapat menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan hidup dan menyebabkan gangguan kesehatan manusia. Untuk itu, air limbah perlu dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke media lingkungan, agar kualitasnya memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo senantiasa mengoptimalkan pengelolaan limbah cair melalui instalasi pengolahan limbah cair (IPLC) atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dengan terus melakukan pemantauan kinerja IPAL sebagai upaya memperoleh output kualitas air limbah yang akan dibuang ke media lingkungan memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan. Selain itu, tim seksi sanitasi juga melakukan pemantauan rutin harian untuk kualitas output air limbah meliputi : pH, suhu, sisa klor, dan juga pemantauan rutin yang dilakukan 1bulan sekali melalui pihak ketiga yaitu PT. CITO yang merupakan laboratorium lingkungan yang telah bersertifikat resmi.